Semangat Pagi!! Selamat Datang di komunitas planter Indonesia... Sebagai wadah komunitas planter untuk sharing, discuse dan seputar informasi dunia perkebunan terbaru
«»
Cari Kerja?

Land Clearing Sukar Tingkat Dewa



Dewasa ini kegiatan  pembukaan areal baru (Land Clearing) peruntukan perkebunan kelapa sawit semakin sulit karena dihadapkan dengan beberapa Aturan Pemerintah yang wajib di taati oleh Pengusaha/Perusahaan sektor perkebunan  diperparah lagi oleh isu global warning yang sering  kita dengar akhir-akhir ini plus semakin beraninya masyarakat setempat melakukan pemboikatan terhadap perkebunan apabila tuntutan meraka yang terkadang irasional.

  1. Faktor Luar

Perkebunan kelapa sawit  terutama di Indonesia selalu dijadikan kambing hitam perusakan hutan yang menyebabkan menurunnya kualitas oksigen akibat rusaknya lapisan ozon, iklim yang tidak lagi menentu, perubahan temperatur suhu yang berubah drastis  diberbagai belahan bumi yang kesemuanya dirangkum menjadi satu kalimat senjata mematikan LSM- LSM (Green peace, Sawit Watch,WWF, Walhi dll), yup “Global Warning”. Yang cukup mengherankan, kenapa perkebunan komoditi lainnya tidak pernah diributi? Sebut saja perkebunan kedelai, bunga matahari ataupun komoditi sejenis lainnya. Kita semua tau produk akhir dari  kompotitor CPO hampir semua bisa disubtitusi oleh tanaman “emas hitam” tersebut. Dari aspek produktivitas untuk menghasilkan output yang setara dibutuhkan lahan 4 kali lipat dari areal perkebunan sawit.Ada apa dengan semua ini? Mereka selalu membangun citra bahwa sawit itu “neraka.Saya selaku penulis pun mencoba (maaf) berhipotesa bahwa semua fakta-fakta tersebut hanyalah rekayasa dari LSM-LSM yang memiliki kepentingan yang saya sendiri tidak tau ujungnya, faktanya beberapa LSM tertangkap tangan bersalah dan harus berurusan dengan hukum. Dan kasus yang menggemparkan baru-baru ini Penyelidik Rusia mengatakan mereka menemukan narkoba di kapal aktivis Greenpeace yang digunakan untuk memprotes pengeboran minyak di perairan kutub utara.




  1. Faktor Dalam

Dari dalam negeri sendiri pun kita selaku “aktor perusak alam” harus mematuhi peraturan-peraturan pemerintah seperti tetap menjaga kelestarian Hutan Konservasi *, lain lagi aturan yang diwajibkan oleh badan sertifikasi RSPO/ISPO yang mengharuskan Hewan-hewan gigi besi (baca:Dozer) sering berpuasa karena diharamkan menyentuh areal HCV (High Conservation Value) dan HCS (High Carbon Stock).
Semua batasan-batasan diatas belum cukup menghantui para petinggi-petinggi lapangan untuk mendapatkan luasan tanam, Konflik baik dengan masyarakat maupun dengan satwa liar (lengkaplah sudah penderitaan kami). Masyarakat lokal sekarang semakin pandai-(pandaian), selalu ada sajaupaya untuk memperoleh kentungan pribadi maupun kelompok yang mengatasnamakan adat, tumpang tindih lahan, perusakan alam/tanaman sekitar dan lainnya. Fenomena tersebut boleh dibilang dampak buruk dari penyajian informasi yang tidak berimbang oleh  media televisi/cetak   menyajikan kasus konflik antara warga dan perusahaan. Untuk konflik dengan satwa liar memang perlu dicarikan solusi yang jitu bukan sekedar teori dan giat melakukan sosialisasi untuk terus menjaga kelestarian satwa-satwa dilindungi.
Dari rangkaian diatas dapat disimpulkan bahwa untuk memenuhi target management bukan perkara mudah (kecuali pake ilmu ga mau tau dan tutup mata tebal telinga J), sehingga terkadang pelaku operasional lapangan secara tidak langsung mengemban image “makan gaji buta”.
Sekian coretan-coretan penulis, terinspirasi dari kisah nyata penulis J yang kerap mendapat teguran top management ketika tidak memenuhi target yang di berikan. Mohon maaf apabila terdapat konten yang kurang berkenan didalam tulisan saya.
Terima kasih




Pustaka :
Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Hutan konservasi terdiri dari:
a. kawasan hutan suaka alam,
b. kawasan hutan pelestarian alam, dan
c. taman buru.
(Pasal 7 UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan)

KAWASAN HUTAN SUAKA ALAM
Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan
Kawasan Suaka Alam terdiri dari :
1. Kawasan Cagar Alam; (daftar cagar alam)
2. Kawasan Suaka Margasatwa.(Daftar Suaka Marga Satwa)
Cagar Alam
Kawasan Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yangperlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Cagar Alam, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem; 
  2. Mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum terganggu; 
  3. Terdapat komunitas tumbuhan dan/atau satwa beserta ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaannya terancam punah; 
  4. Memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusunnya; 
  5. Mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami;dan/atau 
  6. Mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi. (Pasal 6 PP No. 28 Th. 2011)
Suaka Margasatwa
Kawasan Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Suaka Margasatwa apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. merupakan tempat hidup dan berkembang biak satu atau beberapa jenis satwa langka dan/atau hampir punah;
  2. memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi; 
  3. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migrasi tertentu; dan/atau 
  4. mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa. (Pasal 7 PP No. 28 Th. 2011)

KAWASAN HUTAN PELESTARIAN ALAM
Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Kawasan Pelestarian Alam, terdiri dari :
1. Kawasan Taman Nasional;
2. Kawasan Taman Hutan Raya;
3. Kawasan Taman Wisata Alam.

Taman Nasional 
Kawasan Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Taman Nasional, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. memiliki sumber daya alam hayati dan ekosistem yang khas dan unik yang masih utuh dan alami serta gejala alam yang unik;
  2. memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh;
  3. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami; dan
  4. merupakan wilayah yang dapat dibagi ke dalam zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan/atau zona lainnya sesuai dengan keperluan.  (Pasal 8 PP No. 28 Th. 2011)


Taman Hutan Raya (Tahura)
Kawasan Taman Hutan Raya (tahura) adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan jenis asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
Suatu kawasan ditetapkan sebagai Kawasan Taman Hutan Raya, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam;
  2. mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa;
  3. merupakan wilayah dengan ciri khas baik asli maupun buatan, pada wilayah yang ekosistemnya masih utuh ataupun wilayah yang ekosistemnya sudah berubah.

Kawasan Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.Suatu kawasan ditetapkan sebagai Kawasan Taman Wisata Alam, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut
  1. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau bentang alam, gejala alam serta formasi geologi yang unik
  2. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam; dan
  3. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.


2 komentar:

  1. Paru paru bumi adalah hutan

    BalasHapus
  2. setubuh eh setuju sobat... makasih sudah mampir

    BalasHapus

Mohon untuk tidak memposting konten yang mengandung unsur pornografi, SARA,dan ataupun menghujat golongan atau kelompok tertentu

 

About Me

SEMANGAT PAGI!! Saya hanya seorang BHL perkebunan di Smart.Tbk yang mencoba menyalurkan hobby didunia maya guna menciptakan sarana "Lingkaran Pagi" bagi sesama Planter. Adalah alumni INSTIPER Jogja yang masih perlu banyak belajar,Untuk detail tentang saya, silahkan klik link FB + Tweet dibawah.,Read More..

Artikel Terbaru