Dewasa ini kegiatan pembukaan areal baru (Land Clearing) peruntukan perkebunan kelapa sawit semakin sulit karena dihadapkan dengan beberapa Aturan Pemerintah yang wajib di taati oleh Pengusaha/Perusahaan sektor perkebunan diperparah lagi oleh isu global warning yang sering kita dengar akhir-akhir ini plus semakin beraninya masyarakat setempat melakukan pemboikatan terhadap perkebunan apabila tuntutan meraka yang terkadang irasional.
- Faktor
Luar
Perkebunan
kelapa sawit terutama di Indonesia selalu
dijadikan kambing hitam perusakan hutan yang menyebabkan menurunnya kualitas
oksigen akibat rusaknya lapisan ozon, iklim yang tidak lagi menentu, perubahan
temperatur suhu yang berubah drastis diberbagai belahan bumi yang kesemuanya
dirangkum menjadi satu kalimat senjata mematikan LSM- LSM (Green peace, Sawit
Watch,WWF, Walhi dll), yup “Global Warning”. Yang cukup mengherankan, kenapa
perkebunan komoditi lainnya tidak pernah diributi? Sebut saja perkebunan
kedelai, bunga matahari ataupun komoditi sejenis lainnya. Kita semua tau produk
akhir dari kompotitor CPO hampir semua
bisa disubtitusi oleh tanaman “emas hitam” tersebut. Dari aspek produktivitas untuk
menghasilkan output yang setara dibutuhkan lahan 4 kali lipat dari areal
perkebunan sawit.Ada apa dengan semua ini? Mereka selalu membangun citra bahwa
sawit itu “neraka.Saya selaku penulis pun mencoba (maaf) berhipotesa bahwa
semua fakta-fakta tersebut hanyalah rekayasa dari LSM-LSM yang memiliki
kepentingan yang saya sendiri tidak tau ujungnya, faktanya beberapa LSM tertangkap
tangan bersalah dan harus berurusan dengan hukum. Dan kasus yang menggemparkan
baru-baru ini Penyelidik Rusia mengatakan mereka menemukan narkoba di kapal aktivis Greenpeace yang digunakan untuk memprotes pengeboran minyak di perairan kutub utara.
- Faktor
Dalam
Dari dalam
negeri sendiri pun kita selaku “aktor perusak alam” harus mematuhi
peraturan-peraturan pemerintah seperti tetap menjaga kelestarian Hutan
Konservasi *, lain lagi aturan yang diwajibkan oleh badan sertifikasi RSPO/ISPO
yang mengharuskan Hewan-hewan gigi besi (baca:Dozer) sering berpuasa karena
diharamkan menyentuh areal HCV (High Conservation Value) dan HCS (High Carbon
Stock).
Semua
batasan-batasan diatas belum cukup menghantui para petinggi-petinggi lapangan
untuk mendapatkan luasan tanam, Konflik baik dengan masyarakat maupun dengan
satwa liar (lengkaplah sudah penderitaan kami). Masyarakat lokal sekarang
semakin pandai-(pandaian), selalu ada sajaupaya untuk memperoleh kentungan
pribadi maupun kelompok yang mengatasnamakan adat, tumpang tindih lahan,
perusakan alam/tanaman sekitar dan lainnya. Fenomena tersebut boleh dibilang
dampak buruk dari penyajian informasi yang tidak berimbang oleh media televisi/cetak menyajikan kasus konflik antara warga dan
perusahaan. Untuk konflik dengan satwa liar memang perlu dicarikan solusi yang
jitu bukan sekedar teori dan giat melakukan sosialisasi untuk terus menjaga
kelestarian satwa-satwa dilindungi.
Dari rangkaian
diatas dapat disimpulkan bahwa untuk memenuhi target management bukan perkara
mudah (kecuali pake ilmu ga mau tau dan tutup mata tebal telinga J),
sehingga terkadang pelaku operasional lapangan secara tidak langsung mengemban
image “makan gaji buta”.
Sekian
coretan-coretan penulis, terinspirasi dari kisah nyata penulis J
yang kerap mendapat teguran top management ketika tidak memenuhi target yang di
berikan. Mohon maaf apabila terdapat konten yang kurang berkenan didalam
tulisan saya.
Terima kasih
Pustaka :
Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan
ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman
tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Hutan konservasi terdiri dari:
a. kawasan hutan suaka alam,
b. kawasan hutan pelestarian alam, dan
c. taman buru.
(Pasal 7 UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan)
a. kawasan hutan suaka alam,
b. kawasan hutan pelestarian alam, dan
c. taman buru.
(Pasal 7 UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan)
KAWASAN HUTAN SUAKA ALAM
Kawasan hutan suaka alam adalah hutan
dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga
berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan
Kawasan Suaka Alam terdiri dari :
1. Kawasan Cagar Alam; (daftar cagar alam)
2. Kawasan Suaka Margasatwa.(Daftar Suaka Marga Satwa)
Cagar Alam
1. Kawasan Cagar Alam; (daftar cagar alam)
2. Kawasan Suaka Margasatwa.(Daftar Suaka Marga Satwa)
Cagar Alam
Kawasan Cagar Alam adalah kawasan suaka
alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan
ekosistemnya atau ekosistem tertentu yangperlu dilindungi dan perkembangannya
berlangsung secara alami.
Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Cagar Alam, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Cagar Alam, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem;
- Mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum terganggu;
- Terdapat komunitas tumbuhan dan/atau satwa beserta ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaannya terancam punah;
- Memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusunnya;
- Mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami;dan/atau
- Mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi. (Pasal 6 PP No. 28 Th. 2011)
Suaka Margasatwa
Kawasan Suaka Margasatwa adalah kawasan
suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan
jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap
habitatnya.
Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Suaka Margasatwa apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Suaka Margasatwa apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
- merupakan tempat hidup dan berkembang biak satu atau beberapa jenis satwa langka dan/atau hampir punah;
- memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
- merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migrasi tertentu; dan/atau
- mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa. (Pasal 7 PP No. 28 Th. 2011)
KAWASAN HUTAN PELESTARIAN ALAM
Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan
dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem
penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta
pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kawasan Pelestarian Alam, terdiri dari :
1. Kawasan Taman Nasional;
2. Kawasan Taman Hutan Raya;
3. Kawasan Taman Wisata Alam.
Taman Nasional
Kawasan Taman Nasional adalah kawasan
pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi
yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Taman Nasional, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Taman Nasional, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
- memiliki sumber daya alam hayati dan ekosistem yang khas dan unik yang masih utuh dan alami serta gejala alam yang unik;
- memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh;
- mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami; dan
- merupakan wilayah yang dapat dibagi ke dalam zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan/atau zona lainnya sesuai dengan keperluan. (Pasal 8 PP No. 28 Th. 2011)
Taman Hutan Raya (Tahura)
Kawasan Taman Hutan Raya (tahura) adalah kawasan
pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau
bukan alami, jenis asli dan atau bukan jenis asli, yang dimanfaatkan bagi
kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya,
budaya, pariwisata, dan rekreasi.
Suatu kawasan ditetapkan sebagai Kawasan Taman Hutan Raya,
apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
- memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam;
- mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa;
- merupakan wilayah dengan ciri khas baik asli maupun buatan, pada wilayah yang ekosistemnya masih utuh ataupun wilayah yang ekosistemnya sudah berubah.
Kawasan Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.Suatu kawasan ditetapkan sebagai Kawasan Taman Wisata Alam, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut
- mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau bentang alam, gejala alam serta formasi geologi yang unik
- mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam; dan
- kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
Paru paru bumi adalah hutan
BalasHapussetubuh eh setuju sobat... makasih sudah mampir
BalasHapus